DeIndonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang berpotensi merugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin investasi arisan berantai MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) sehingga tidak bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasinya.
MMM yang di Indonesia diistilahkan Manusia Membantu Manusia mulai diawasi secara ketat menyusul banyaknya pengaduan yang masuk ke call center OJK. Lasmaida S. Gultom, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, mengatakan pihaknya hanya bisa mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan jangan sampai terjebak dengan tawaran menggiurkan dari investasi fiktif berlabel MMM.
Ciri-ciri invsetasi bodong
Ciri-ciri investasi berisiko, lanjut Lasmaida, antara lain menjanjikan dana tunai di depan atau istilahnya back to back. "Misalnya kalau bapak/ibu membayar Rp 10 juta dapat di depan Rp 1 juta atau cash back 10 persen. Mana ada yang seperti itu," jelasnya.
"Perlu kami sampaikan hati-hati kalau mengatakan bapak/ibu dapat bonus nanti, apalagi kalau mengajak teman-temannya. Satu orang dapat sekian, kalau bawa sepuluh orang, seratus orang dapat sekian, itu sudah tanda tanya. Dihindari yang seperti itu," jelasnya.
Dan berikut 10 ciri-ciri investasi bodong yang perlu diwaspadai masyarakat:
- Menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan besar dan tidak wajar.
- Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran, baik teve maupun radio, namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
- Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar.
- Dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan pada proyek di luar negeri.
- Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis.
- Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tur keluar negeri.
- Mengaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah.
- Memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
- Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional.
- Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif.